
Hal-hal yang perlu dalam Anggaran Rumah Tangga
Periode Tahun 2001-2004
1. Pelaksanaan Pujawali ( Piodalan ).
Berdasarkan hasil keputusan Rapat ( Sangkep ) Anggota Banjar pada hari Sukra Wage tanggal 13 April 2001 disepakati bahwa :
a. Pujawali ( Piodalan ) diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali,
b. Ngusaba akan dilaksanakan pada Purnamaning Jiyesta tahun 2003.
2. Kematian.
a. Bagi Anggota yang mengalami musibah kematian ( Kepala Keluarga, Istri dan/atau Anak ), diwajibkan bagi semua Anggota Banjar membantu pelaksanaan acara sampai selesai ( saling tegen) dan memberikan sumbangan Wajib sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), yang pemungutannya dilaksanakan oleh Banjar.
b. Dari Banjar ( Kas Banjar ), diberikan sumbangan dana seharga kain putih 10 meter.
c. Bagi anggota ( Kepala Keluarga, Istri dan/atau Anak ),yang mengalami sakit sampai rawat inap, maka banjar memberikan sumbangan berupa uang sebesar Rp 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah ), dan warga membantu.
3. Organisasi.
a. Bagi anggota yang tidak hadir tanpa keterangan dalam pelaksanaan acara kepaten dikenakan denda materiil sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan sanksi moriil yang bentuknya akan ditetukan dalam rapat anggota dan/atau rapat pengurus.
b. Bagi anggota yang tidak hadir dalam Rapat-rapat penting (kata Penting tercantum dalam Surat Undangan) tanpa keterangan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.10.000,- untuk setiap ketidak hadirannya.
c. Bagi anggota yang tidak hadir dalam Rapat Anggota karena alasan tertentu agar mengembalikan Surat Undangan ke Pengurus dengan memberi alasan dibalik undangan tersebut dan ditanda tangani.
d. Bagi anggota yang dinyatakan melanggar (nakal) akan diambil sanksi yang diputuskan oleh Rapat Anggota dan/atau Rapat Pengurus.
e. Penagihan (pemungutan) denda materiil bersamaan dengan rekening setiap bulannya
4. Keuangan.
a. Bagi anggota baru dikenakan biaya pemogbog sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan bisa dicicil sebanyak 10 x (10 bulan )
b. Iuran wajib / iuran piodalan setiap bulan Rp 3.000,- ( tiga ribu rupiah ) dan dibayar setiap bulan melalui rekening banjar.
c. Untuk kebutuhan dana lain / dana pembangunan, maka pengurus akan mengedarkan dana punia untuk warga atau sumber-sumber lain.
d. Dana sesari di Pura setiap Persembahyangan dikumpulkan dan dikelola oleh seksi upacara, atas persetujuan pengurus.
e. Pembayaran listrik
- Setiap rekening dikenakan uang jasa Rp.1.000,- ( seribu rupiah ) untuk 1 (satu) rekening.
- Pembayaran rekening selambat-lambatnya tanggal 5 setelah bulan tagihan.
- Bagi anggota yang menunggak selama satu bulan, maka rekening bulan selanjutnya tidak akan dibayarkan / ditebus oleh banjar.